Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Sosial

Kecelakaan Saat WFH Tetap Dijamin

Foto : Istimewa

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia

A   A   A   Pengaturan Font

Pekerja harus memastikan diri terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek agar terlidungi, termasuk saat WFH.

JAKARTA - Perlindungan sosial saat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tetap dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Demikian disampaikan Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (27/4).

"Dengan demikian pekerja yang menjalani WFH pun, masih mendapat perlindungan dari BP Jamsostek," ujarnya. Dia mengatakan, selama pandemi pihaknya secara cepat merespons perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan.

Roswita menerangkan, Indonesia hingga kini masih terus berjuang untuk keluar dari pandemi. Meski perekonomian masyarakat mulai menggeliat, pemerintah masih tetap berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

"Bagi daerah dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau sektor nonesensial untuk tetap memberlakukan WFH bagi sebagian pekerjanya," jelasnya. Lebih jauh, dia mencontohkan, kasus meninggal dunia peserta aktif BP Jamsostek setelah sempat tak sadarkan diri saat menjalani rapat daring dari kediamannya. Kondisi tersebut masuk dalam kategori meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Rincian Santunan
Dia memastikan, ahli waris berhak atas manfaat. Adapun perinciannya berupa santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara satu waktu, serta beasiswa bagi 2 anak maksimal sebesar 174 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top