Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan

Kecelakaan Saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Foto : antaranews

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan pihaknya bisa menanggung biaya penanganan akibat kecelakaan saat mudik lebaran. Adapun penanggung jawab utama asuransi kecelakaan sendiri sebenarnya ditanggung Jasamarga.

JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan pihaknya bisa menanggung biaya penanganan akibat kecelakaan saat mudik lebaran. Adapun penanggung jawab utama asuransi kecelakaan sendiri sebenarnya ditanggung Jasamarga.

"Kita dalam Peraturan Presiden diatur. Jadi nanti diurus oleh jasa raharja karena memang pekerjaannya memprogram untuk kecelakaan," ujar Ali saat meresmikan Posko Mudik BPJS Kesehatan, di Jakarta, Rabu (19/4).

Dia menerangkan, penanganan yang diberikan Jasamarga ada batasnya yaitu sebesar 20 juta rupiah. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya penanganan kecelakaan jika melewati batas tersebut.

"Kalau melampaui batas limit kurang lebih kalau tidak salah sekitar 20 juta rupiah itu kemudian BPJS membantu," jelasnya.

Ali memastikan, pelayanan BPJS Kesehatan akan dilakukan menyeluruh. Asalkan korban merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top