Kecelakaan Maut di Tol Semarang, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan.
Foto: ANTARA/I.C. SenjayaSEMARANG - Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4), sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Sonny Irawan di Semarang, Jumat.
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.
Dirlantas Polda Jatengmenjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4).Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Keren Inovasi Ini, Tiongkok Rampungkan Struktur Utama Kapal Pesiar Buatan Dalam Negeri Kedua
- Temuan Monumental, Fosil Tumbuhan Berumur 410 Juta Tahun Ungkap Pergeseran Ekologis Bumi
- Indonesia Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza
- Gimbal Kabur ke Kerawang
- Utang Luar Negeri Indonesia pada November 2024 Naik Jadi 424,1 Miliar Dollar AS