Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Perkebunan

Kebun Sawit Ilegal Perlu Ditertibkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI menyoroti masih banyaknya kebun sawit ilegal yang beroperasi dan tidak ditertibkan oleh pemerintah. Kebun kebun sawit itu berada di kawasan hutan, namun selama tujuh tahun terakhir pemerintah tak melakukan tindakan tegas.

Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, mengatakan lemahnya penindakan ini disesalkan padahal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah jelas diatur berbagai aturan terkait perusakan hutan.

"Ada 878 di delapanan provinsi, di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Jambi, dan Jawa Barat, luasnya 8,4 juta hektare kerugiannya kayunya saja hampir 220 triliun rupiah, ini sampai sekarang belum ada yang disentuh kenapa? Ini pencucian perusahaan ini yang tadinya bermasalah diganti nama PT terus diminta pelepasan," tegas Darori di Jakarta, Rabu (22/6).

Lebih lanjut, Darori mengatakan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 ada sekitar 2,9 juta hektar lahan ilegal yang juga belum ditindaklanjuti. Untuk itu, Darori meminta kepada penggiat, pemerhati lingkungan, akademisi untuk dapat mendorong penindakan dan penertiban kebun-kebun sawit ilegal yang merugikan negara.

Selain itu, menurutnya munculnya kebun sawit ilegal dulu disebabkan karena otonomi daerah yang memberikan kewenangan penuh termasuk kehutanan di ranah kabupaten. Meski saat ini kewenangan telah ditarik ke tingkat provinsi, hal tersebut dinilai masih belum efektif. Sebab, di lapangan pengawasannya masih belum maksimal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top