Jumat, 21 Mar 2025, 15:43 WIB

Kebun Raya Bogor Sudah Muntah Iklan, Perlu Moratorium

kebun raya

Foto: ist

BOGOR – Untuk itu, perlu didukung bila ada keinginan Pemerintah Kota Bogor menerapkan moratorium penerbitan izin reklame dan papan billboard. Ini terutama untuk pemasangan di sekeliling kawasan Sistem Satu Arah Kebun Raya, seperti Jalan Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Pajajaran, dan Jalan Otista.

"Ini merupakan bentuk konsistensi penertiban papan billboard yang tidak berizin, termasuk menindaklanjuti atensi Pak Presiden terkait estetika kota," kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Pemberlakuan moratorium ini nantinya secara otomatis menolak para pemilik reklame dan billboard yang hendak melakukan perpanjangan izin.

Pemerintah Kota Bogor saat ini sedang melakukan penataan di kawasan jalan sistem satu arah, salah satunya dengan merobohkan reklame dan papan billboard yang sudah tidak berlaku izinnya.

Berdasarkan data, ada sekitar 50 lebih reklame dan billboard yang menjadi perhatian. Dari jumlah tersebut, terdapat 16 reklame yang sudah tidak memiliki izin atau masa izinnya telah habis.  

“Kemarin sudah empat yang kita bongkar. Membongkar billboard ini saja bisa memakan waktu dua sampai tiga jam. Itu pun untuk yang kecil,” ucap Jenal Mutaqin. 

Kendala yang dihadapi, yaitu banyak kabel yang melintang secara semrawut, membuat proses pembongkaran sedikit terhambat. Untuk mengatasi permasalahan hal itu ke depan, Pemkot Bogor mempercepat program penanaman kabel di bawah tanah.  

Setelah Lebaran Pemkot Bogor mulai memindahkan kabel yang ada di jalan seputar jalan sistem satu arah ke dalam tanah menggunakan sistem boring. 

“Semua dilakukan bertahap, pelan-pelan. Tidak hanya di kawasan tersebut, tetapi nanti akan bergeser ke permukiman,” katanya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: