Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kebijakan VoA Russia dan Ukraina Harus Dibahas Bersama

Foto : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Kehakiman Russia Konstantin Chuychenko (kiri) saat penandatanganan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Russia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (31/3). Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.

A   A   A   Pengaturan Font

Terkait pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah WNA di Bali, Yasonna mengatakan pihak Imigrasi Kemenkumham bersama aparat kepolisian dan Pemprov Bali melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) telah aktif mengawasi dan menindak WNA bermasalah tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengusulkan kepada Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar fasilitas VoA bagi WNA asal Russia dan Ukraina dicabut. Koster menilai kebanyakan warga dari kedua negara datang ke Bali hanya untuk menghindari perang di negara mereka.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top