Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kebijakan VoA Russia dan Ukraina Harus Dibahas Bersama

Foto : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Kehakiman Russia Konstantin Chuychenko (kiri) saat penandatanganan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Russia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (31/3). Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.

A   A   A   Pengaturan Font

BADUNG - Menkumham RI Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA) asal RuSsia dan Ukraina harus dibahas bersama dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

Menkumham Yasonna menjelaskan sejauh ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI belum membuat keputusan terkait kebijakan VoA bagi WNA asal Rusia dan Ukraina di Indonesia.

"Gubernur (Bali) sudah berkirim surat dan itu harus kami putuskan bersama-sama dengan kementerian/lembaga. Dalam waktu dekat, saya akan mengundang Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pemerintah Provinsi Bali, Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan (Asita), dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), untuk kami putuskan bersama-sama," kata Yasonna di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3).

Dia mengatakan Kemenkumham tidak dapat menerapkan kebijakan VoA bagi WNA asal Rusia dan Ukraina secara sepihak, karena berdampak pada berbagai aspek termasuk sektor pariwisata dan hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara lain.

"Jadi, yang ada di Indonesia itu bukan hanya WNA Rusia dan Ukraina saja, tetapi di sini yang terbanyak itu juga dari Australia. Oleh karena itu, kami harus membahasnya secara bersama-sama dan komprehensif," jelasnya.

Terkait pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah WNA di Bali, Yasonna mengatakan pihak Imigrasi Kemenkumham bersama aparat kepolisian dan Pemprov Bali melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) telah aktif mengawasi dan menindak WNA bermasalah tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengusulkan kepada Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar fasilitas VoA bagi WNA asal Russia dan Ukraina dicabut. Koster menilai kebanyakan warga dari kedua negara datang ke Bali hanya untuk menghindari perang di negara mereka.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top