Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kemandirian Ekonomi

Kebijakan Substitusi Impor Perkuat UMKM

Foto : ANTARA/HO-KemenKopUKM

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2 Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) di Tangerang, Banten, Selasa (24/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen mendorong kebijakan substitusi impor untuk memperkuat produk dalam negeri, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah substitusi impor merupakan satu sari empat kebijakan pemerintah di sektor ekonomi.

"Bahkan, Presiden telah memberikan afirmasi 40 persen belanja APBN untuk membeli produk-produk dalam negeri dari UMKM," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/10).

Melalui kebijakan substitusi impor, jika Indonesia bisa memproduksi suatu produk kebutuhan domestik maka tidak perlu lagi diimpor.

Investor asing yang ingin membangun pabrik di Indonesia, lanjutnya, produk atau hasilnya harus memiliki 40 persen tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Selain harus diproduksi di dalam negeri, investor asing juga diwajibkan bermitra dengan pelaku lokal.

Kebijakan kedua untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri adalah dengan hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam.

Teten menegaskan kebijakan tersebut bukan hanya untuk pelaku usaha besar. Namun, harus juga melibatkan pelaku UMKM dalam negeri.

"Kebijakan ini juga melarang ekspor produk tambang mentah, harus diolah di dalam negeri agar meningkatkan nilai tambah dan kualitas lapangan kerja," ucapnya.

Kebijakan ketiga adalah akses pembiayaan untuk UMKM yang tengah didorong agar bisa lebih bagus lagi. Sebab, saat ini, porsi kredit perbankan untuk UMKM baru 21 persen. Masih jauh jika dibandingkan dengan Thailand dan Malaysia yang sudah di atas 40 persen. Bahkan, di Korea Selatan sudah lebih dari 80 persen.

Transformasi Digital

Sedangkan kebijakan ekonomi keempat adalah transformasi digital yang mengatur empat hal. Pertama, pengaturan terkait platform untuk bisnis.

Kedua, pengaturan arus impor barang consumer goods. Ketiga mengatur sistem perdagangan dan keempat peningkatan daya saing produk UMKM dalam negeri.

Teten mengakui untuk menerapkan hal itu, Indonesia mesti belajar dari kebijakan yang dilakukan Tiongkok karena mampu memperkuat platform ekonomi digitalnya agar tidak bisa ditembus platform luar.

Meski begitu, sambungnya, kebijakan pemerintah untuk melindungi UMKM dan produk dalam negeri dari serbuan produk-produk berharga lebih murah, kerap kali dilihat sebagai antiinovasi dan antiteknologi.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top