Kebijakan Substitusi Impor Perkuat UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2 Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) di Tangerang, Banten, Selasa (24/10/2023).
Teten menegaskan kebijakan tersebut bukan hanya untuk pelaku usaha besar. Namun, harus juga melibatkan pelaku UMKM dalam negeri.
"Kebijakan ini juga melarang ekspor produk tambang mentah, harus diolah di dalam negeri agar meningkatkan nilai tambah dan kualitas lapangan kerja," ucapnya.
Kebijakan ketiga adalah akses pembiayaan untuk UMKM yang tengah didorong agar bisa lebih bagus lagi. Sebab, saat ini, porsi kredit perbankan untuk UMKM baru 21 persen. Masih jauh jika dibandingkan dengan Thailand dan Malaysia yang sudah di atas 40 persen. Bahkan, di Korea Selatan sudah lebih dari 80 persen.
Transformasi Digital
Sedangkan kebijakan ekonomi keempat adalah transformasi digital yang mengatur empat hal. Pertama, pengaturan terkait platform untuk bisnis.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya