Selasa, 07 Jan 2025, 00:00 WIB

Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu

DPR Segera Bahas soal Polemik PPN

Foto: antara

JAKARTA - Komisi XI DPR RI segera memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka membahas polemik soal kenaikan PPN 12 persen.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menghendaki tarif PPN yang berlaku untuk barang/ jasa nonmewah adalah 11 persen, bukan 12 persen. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang dikeluarkan Kemenkeu memilih mengatur bahwa tarif dasar PPN yang berlaku adalah 12 persen.

Namun, pada akhirnya, Prabowo dengan jelas menyatakan pada 31 Desember 2024 bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

“Memang ada faktor pengali atau DPP (Dasar Pengenaan Pajak, red) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sehingga hasil akhir nilai PPN yang dipungut (untuk barang nonmewah) tetap 11 persen, alias PPN tidak mengalami kenaikan tarif. Tetapi, peraturan ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Beberapa perusahaan retail telanjur memungut PPN 12 persen,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (6/1).

Dalam waktu dekat, Komisi XI DPR pun berencana memanggil jajaran Kemenkeu untuk membahas hal itu. “Tidak seharusnya DJP (Direktur Jenderal Pajak) membuat penafsiran atau ketentuan yang berbeda dari perintah presiden sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemimpin tertingginya,” tegasnya.

Di sisi lain, Misbakhun menilai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak mengandung larangan penerapan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: