Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 25 Feb 2025, 16:44 WIB

Kebijakan Gratis Naik Angkutan Umum Disiapkan Pemprov DKI

Seorang calon penumpang menempelkan kartu uang elektronik (KUE) pada gate penumpang moda Transjakarta di Halte Bundaran HI, Jakarta, Selasa (25/2).

Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini masih menyiapkan kebijakan gratis naik angkutan umum bagi 15 golongan warga Jakarta sebagai bagian dari program 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno.

"Ya, segera. Itu sedang kami persiapkan karena masuk dalam program 100 hari," ujar Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno di Jakarta, Selasa.

Warga yang nantinya bisa naik kendaraan umum di Jakarta seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), serta JakLingko secara gratis antara lain lansia, penyandang disabilitas dan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Hal tersebut pernah Rano dan Gubernur Jakarta Pramono Anung sampaikan dalam kampanye mereka pada November 2024 guna mempermudah akses transportasi publik bagi kelompok tertentu.

Lalu, dengan menggratiskan biaya transportasi umum untuk sejumlah golongan tertentu, diharapkan kemacetan di Jakarta dapat berkurang dan biaya hidup masyarakat Jakarta dapat ditekan.

Selain angkutan umum gratis, Rano dan Pramono juga berencana memperluas jaringan angkutan umum ke daerah penyangga Jakarta.

"Kami jauhkan alurnya supaya masyarakat di Bekasi, Depok, Tangerang, kembali dan datang ke Jakarta, tidak pakai kendaraan pribadi, cukup dengan kendaraan umum yang ada di Jakarta," ujar Rano.

Sementara itu, Pemprov DKI telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis naik Transjakarta.

Ke-15 golongan ini yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima KJP, karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) melalui Bank DKI dan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Lalu, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kemudian, Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Redaktur: -

Penulis: Alfred, Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.