Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kebijakan Energi yang Gamang dan Pengelolaan Sumber Daya Air

Foto : ISTIMEWA

Pemerhati lingkungan, penggagas dan penggerak Gerakan Irigasi Bersih (GIB) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Sigit Supadmo Arif

Tidak biasanya saya tertarik membahas satu hal di luar bidang yang saya pelajari dan tekuni selama ini. Harian Koran Jakarta (KJ) dalam tiga hari berturut, tanggal 21, 22, dan 23 Juli menyajikan satu topik bahasan tentang penggunaan batu bara sebagai salah satu sumber daya untuk Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU) dan ketimpangan kebijakan energi baru terbarukan (EBT). Berita-berita itu menyeruak di antara berita-berita menyesakkan tentang pandemi Covid-19 yang tak juga kunjung berhenti. Selain itu, berita-berita tersebut juga menyiratkan betapa banyaknya persoalan bangsa ini agar tetap dapat bertahan sebagai satu bangsa terhormat dalam pergaulan antarbangsa di dunia.

Dari publikasi Global Alliance on Health and Pollution (GAHP) disebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara selain Jepang, Tiongkok, India, dan Vietnam yang dianggap menghindari upaya penurunan pemanasan global (Koran Jakarta, 22 Juli 2021). Selain itu juga mengatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat kelima dari 10 negara dengan kematian prematur karena polusi (GAHP, 2021). Total kematian penduduk karena polusi pada tahun 2019 sebanyak 232.974, yaitu 123.753 orang karena polusi udara, 60.040 karena polusi air, dan sisanya disebabkan polusi lainnya. Penggunaan batu bara sebagai sumber energi PLTU seolah bertentangan dengan sambutan Presiden Jokowi pada Partnering for Green Growth and Global Goals 2030 Summit, bulan Mei, yang mengatakan bahwa Indonesia sedang membangun sebuah industri hijau terbesar di Kalimantan Utara.

Peraturan Presiden No 22 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pasokan energi primer di Indonesia terutama masih pada bahan bakar fosil, seperti minyak, gas, dan batu bara. Kebijakan energi nasional menetapkan proporsi sumber energi pada tahun 2025, yaitu minyak (20 persen), gas (30 persen), batu bara (33 persen), dan energi baru terbarukan (17 persen).

Peningkatan konsumsi batu bara sangat signifikan sebagai energi pembangkit listrik, yakni 56 juta ton pada 2006, dan diperkirakan menjadi 123,2 ton pada 2025. Indonesia mempunyai sumber daya batu bara sebesar 149,009 miliar ton dan cadangan sebesar 37.604 miliar ton (Ayudhia, FT-UGM, 2020).

Melihat potensi yang begitu tinggi, tidak berlebihan apabila batu bara kemudian menjadi salah satu sumber devisa utama Indonesia. Demikian pula untuk pembangunan di daerah, kontribusi pendapatan dari mineral dan batu bara sebesar 2,7 triliun rupiah, tumbuh 37,9 persen yoy.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Selamet Susanto
Penulis : M. Selamet Susanto

Komentar

Komentar
()

Top