Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Internasional

Kebijakan Ekspor Pertanian dan Kehutanan Direlaksasi

Foto : Biro Humas Kemendag

JERRY SAMBUAGA, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melonggarkan kebijakan ekspor produk pertanian dan kehutanan. Relaksasi tersebut dimaksudkan untuk menggenjot kinerja ekspor nonmigas.

"Guna mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut," ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/7).

Wamendag menjelaskan, untuk produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges) pada 15 Juli 2023 hingga 14 Juli 2024 diberikan relaksasi luas penampang. Dari sebelumnya yang dapat diekspor maksimal 10.000 mm2, menjadi 15.000 mm2.

Selain itu, diberikan fasilitasi subsidi pembiayaan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Jerry menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag 16 tahun 2021 tentang Veri_kasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dalam peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan veri_kasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top