Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kemandirian Pangan

Kebijakan DMO Minyak Goreng Hanya Solusi Jangka Pendek

Foto : ANTARA/MAULANA SURYA

ATASI KELANGKAAN I Warga antre mendapatkan minyak goreng saat bazar di SPBU Pedaringan Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/3). Bazar minyak goreng dengan Harga 14 ribu rupiah per liter itu digelar Perumda PAU Pedaringan Solo untuk mengatasi kelangkaan dan menstabilkan harga di pasaran.

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Kebijakan menaikkan Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen hanya dapat dilakukan sebatas untuk memecahkan permasalahan kelangkaan dalam jangka pendek.

"Dapat saja dilakukan untuk short term solution. Namun hemat saya, akan lebih pada upaya penguatan produk subtitusi yang selama ini terasa ditinggalkan. Potensi produksi kopra lebih dari 2,7 juta ton (2021) hilirisasinya belum maksimal," kata pakar pertanian dari Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura, Ihsannudin kepada Koran Jakarta, Rabu (9/3).

Selama ini, tambah Ihsannudin, harga minyak kelapa di pasar terlalu tinggi dan tak bisa bersaing dengan minyak goreng sawit. Maka tak heran jika referensi konsumen akhirnya enggan untuk ke minyak kelapa dan pada akhirnya produsen minyak kelapa tak mampu bersaing.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menaikkan DMO untuk produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen. "Kamihtetapkan DMO menjadi 30 persen dan akan berlaku besok, sehingga semua yang mengekspor minyak goreng mesti menyerahkan DMO 30 persen," kata Mendag.

Distribusi Tak Lancar

Kebijakan tersebut diputuskan Kemendag mengingat masih terjadi ketidaklancaran distribusi minyak goreng di pasar-pasar dan untuk menjaga agar stok cukup bagi industri minyak goreng.

Menurut Lutfi, kebijakan itu akan berlaku hingga kondisi perdagangan minyak goreng menjadi normal atau hingga seluruh masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Diketahui, HET minyak goreng curah yang ditetapkan yakni 11.500 rupiah per liter, minyak goreng kemasan sederhana 13.500 rupiah per liter, dan minyak goreng kemasan premium 14.000 rupiah per liter.

Lutfi melaporkan, sejak 14 Februari-8 Maret 2022, distribusi minyak goreng telah berjalan di seluruh kabupaten dan kota. Adapun total ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya mencapai 2.771.294 ton dan terdapat 126 penerbitan ekspor dari 56 eksportir.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top