Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Korona I Jumlah Denda Pelanggaran PSBB Capai Rp1,355 Miliar

Keberhasilan PSBB 80 Persen Ditangan Rakyat

Foto : ANTARA/ Zubi Mahrofi

AHMAD RIZA PATRIA Wakil Gubernur DKI

A   A   A   Pengaturan Font

Denda

Ariza menjelaskan hingga saat ini jumlah denda pelanggaran PSBB di Ibu Kota mencapai 1,355 miliar rupiah.

Sanksi tersebut diberikan mulai kepada warga yang tak menggunakan masker dengan maksimal denda sebesar 250 ribu rupiah, hingga denda pada pertokoan, restoran di mal dengan tak menaati protokol kesehatan sebesar dengan maksimal denda 25 juta rupiah.

"Kemudian, beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari 1,355 miliar rupiah uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ariza.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arifin, menjelaskan untuk pelanggaran masker adalah yang terbanyak yang mereka tindak dan hingga saat ini pelanggaran terhadap masker tersebut lebih dari 27 ribu jumlah pelanggar masker.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top