Keberhasilan PSBB 80 Persen Ditangan Rakyat
AHMAD RIZA PATRIA Wakil Gubernur DKI
Denda
Ariza menjelaskan hingga saat ini jumlah denda pelanggaran PSBB di Ibu Kota mencapai 1,355 miliar rupiah.
Sanksi tersebut diberikan mulai kepada warga yang tak menggunakan masker dengan maksimal denda sebesar 250 ribu rupiah, hingga denda pada pertokoan, restoran di mal dengan tak menaati protokol kesehatan sebesar dengan maksimal denda 25 juta rupiah.
"Kemudian, beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari 1,355 miliar rupiah uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ariza.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arifin, menjelaskan untuk pelanggaran masker adalah yang terbanyak yang mereka tindak dan hingga saat ini pelanggaran terhadap masker tersebut lebih dari 27 ribu jumlah pelanggar masker.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya