Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Korona I Jumlah Denda Pelanggaran PSBB Capai Rp1,355 Miliar

Keberhasilan PSBB 80 Persen Ditangan Rakyat

Foto : ANTARA/ Zubi Mahrofi

AHMAD RIZA PATRIA Wakil Gubernur DKI

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kunci keberhasilan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I, 80 persen terletak pada kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.

"Semuanya itu bergantung pada seluruh warga Jakarta. Kontribusi 80 persen terhadap keberhasilan ini ada pada kepatuhan, kedisiplinan, dan ketaatan warga. Untuk itu, kami minta warga untuk bersungguh-sungguh," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza), di Jakarta, Jumat (17/7).

Ariza menerangkan peningkatan kasus Covid-19 terjadi karena warga yang sudah jenuh, lelah, hingga euforia ingin segera lepas dari pembatasan, lantaran Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak April 2020.

"Kedua, memang sebagian masyarakat kita belum sepenuhnya disiplin, patuh dan taat. Untuk itu, kita minta seluruh masyarakat meningkatkan kedisiplinan, ketaatan, dan kepatuhan untuk melaksanakan protokol Covid-19," tuturnya.

Politisi Partai Gerindra itu menerangkan bahwa peningkatan kasusCovied-19 juga terjadi lantaran DKI melakukan peningkatan dalam menyelenggarakan tes usap (swab test) guna mengendalikan penyebaran korona.

Denda

Baca Juga :
Satu Jalur

Ariza menjelaskan hingga saat ini jumlah denda pelanggaran PSBB di Ibu Kota mencapai 1,355 miliar rupiah.

Sanksi tersebut diberikan mulai kepada warga yang tak menggunakan masker dengan maksimal denda sebesar 250 ribu rupiah, hingga denda pada pertokoan, restoran di mal dengan tak menaati protokol kesehatan sebesar dengan maksimal denda 25 juta rupiah.

"Kemudian, beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari 1,355 miliar rupiah uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ariza.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arifin, menjelaskan untuk pelanggaran masker adalah yang terbanyak yang mereka tindak dan hingga saat ini pelanggaran terhadap masker tersebut lebih dari 27 ribu jumlah pelanggar masker.

"27 ribu itu, kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda ada 1.824 orang. Kemudian, untuk sanksi kerja sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang. Untuk jumlah pelanggaran masker terbayar330.910.000 rupiah," ujar Ariffin.


Kasus Baru

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut 66 persen kasus positif baru Covid-19 yang ada di Jakarta tidak menunjukkan gejala memiliki paparan virus korona ini.

"66 persen kasus positif baru di Jakarta dalam sepekan terakhir adalah mereka yang tidak memiliki gejala sakit, tidak memiliki keluhan, dan mereka yang positif," kata Anies.

Karena itu, Anies meminta agar masyarakat terus berdisiplin untuk menerapkan protokol kesehatan di mana pun dan dalam kondisi apa pun.

"Terus saling mengingatkan kalau ada yang enggak menjalani protokol kesehatan tegur," kata Anies.

Pin/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top