![Kebakaran TPA Marak, Pemerintah Didesak Ubah Model Pengelolaan Sampah](https://koran-jakarta.com/images/article/kebakaran-tpa-marak-pemerintah-didesak-ubah-model-pengelolaan-sampah-231102113122.jpg)
Kebakaran TPA Marak, Pemerintah Didesak Ubah Model Pengelolaan Sampah
![Kebakaran TPA Marak, Pemerintah Didesak Ubah Model Pengelolaan Sampah](https://koran-jakarta.com/images/article/kebakaran-tpa-marak-pemerintah-didesak-ubah-model-pengelolaan-sampah-231102113122.jpg)
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan
Untuk itu, pengelolaan sampah secara desentralisasi dengan menerapkan prinsip mengurangi, mendaur ulang dan memanfaatkan kembali atau 3R (reduce, reuse, dan recycle) harus disosialisasikan ke masyarakat secara tepat. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah secara desentralisasi.
"Prinsip 3R ini harus diterapkan di lingkup terkecil masyarakat, bukan dengan cara kumpul angkut buang seperti yang sekarang terjadi," tegasnya.
Daniel menyebut, salah satu langkah penting dalam memperbaiki pengelolaan sampah di Indonesia adalah mengedepankan pemilahan sampah di sumbernya, yaitu di rumah tangga. Pemerintah didorong untuk semakin menggalakkan program edukasi mengenai pemilahan sampah sebelum dibuang kepada masyarakat.
Untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah yang semakin buruk, Daniel mendorong pemerintah untuk berinvestasi dalam fasilitas pengelolaan sampah terpadu yang mencakup daur ulang, kompos, dan pengolahan limbah berbahaya.
Menurut Daniel, model terpadu ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi melalui daur ulang dan pengolahan limbah yang bijak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya