Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keadilan bagi Murid

Foto : ANTARA/AHMAD SUBAIDI
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah melewati Orde Baru dan Orde Reformasi, baru sekaranglah pemerintah berani memberikan hak-hak sepenuhnya kepada para siswa sekolah negeri yang selama ini kadang berada dalam pemaksaan dari sejumlah pemerintah daerah. Selama ini, pemerintah daerah seperti ada yang merasa berhak untuk sesukanya mengeluarkan ketentuan seperti yang heboh di sejumlah daerah atas pemaksaan siswa untuk mengenakan jilbab, termasuk nonmuslim.

Pemerintah daerah harus berjiwa besar untuk menerima SKB ini dan tidak merasa "dikalahkan" karena ketentuan ini justru untuk meluruskan berbagai ketentuan pemda yang menyimpang. Untuk itu, yang tak kalah penting adalah pengawasan dari poin lain ketentuan SKB, yaitu pengawasan implementasinya.

Ketentuan "Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta bantuan pemerintah" harus sungguh dicermati.

Semoga SKB ini dapat melahirkan sekolah yang nyaman dan homy bagi peserta didik dan bahkan para pendidik. Sekali lagi, tidak boleh ada yang merasa "dikalahkan" dari SKB tersebut. Sebab memang harus begitu yang sesungguhnya terlaksana di sekolah. Dengan nyaman dan kerasan, murid akan lebih mudah menyerap pelajaran. Semoga dengan demikian, sekolah mampu melahirkan lulusan yang berkarakter, bermoral, bertepo seliro, saling menerima, bersahabat dengan semua, dan intelek.

Komentar

Komentar
()

Top