Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KDRT Masih Dianggap sebagai Urusan Pribadi, Hambat Implementasi UU PKDRT

Foto : antarafoto

Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayati dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (14/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih dianggap sebagai urusan pribadi, sehingga menyebabkan korban enggan melapor, menjadi salah satu kendala yang menghambat upaya penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih dianggap sebagai urusan pribadi, sehingga menyebabkan korban enggan melapor, menjadi salah satu kendala yang menghambat upaya penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

"Dengan kompleksitas kasus KDRT yang dianggap sebagai urusan pribadi seringkali menyebabkan korban enggan untuk melapor dan merasa bahwa tindak kekerasan yang dialaminya suatu aib yang tidak perlu diketahui orang lain," kata Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayati dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (14/9).

Sehingga, kata Tri, membuat korban dan keluarga sulit untuk mengambil keputusan yang justru berakhir membahayakan korban.

Tri menyebut kendala lainnya, di antaranya perbedaan perspektif stakeholder dalam penanganan korban KDRT, perspektif masyarakat, stakeholder yang belum sepenuhnya paham mengenai batasan dan proses layanan.

"Kendala skema perlindungan khusus untuk korban KDRT yang belum dimaksimalkan, serta aspek pemberdayaan yang belum sepenuhnya terpenuhi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top