Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KDRT Masih Dianggap sebagai Urusan Pribadi, Hambat Implementasi UU PKDRT

Foto : antarafoto

Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayati dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (14/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eni Widiyanti mengatakan jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan hanyalah puncak gunung es.

Pihaknya menyakini bila jumlah kasus KDRT yang terjadi sebenarnya jumlahnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian PPPA menekankan pentingnya sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), karena masih tingginya jumlah kasus KDRT meskipun keberadaan UU PKDRT hampir berusia dua dekade.

"Kita tetap perlu membangun literasi masyarakat terkait dengan penghapusan KDRT ini," kata Eni Widiyanti.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top