KBRI Port Moresby Fasilitasi Upaya Repatriasi 28 Nelayan WNI Kapal Sanjaya 109 dari Papua Nugini
Sebanyak 28 nelayan WNI berhasil direpatriasi oleh pihak KBRI Port Moresby dan telah tiba di Tanah Air pada Minggu (20/8)
PORT MORESBY - KBRI Port Moresby telah fasilitasi proses repatriasi 28 nelayan WNI Kapal KMN Sanjaya 108 ke Tanah Air melalui penerbangan langsung antara Port Moresby dan Denpasar pada Minggu (20/08).
Kapal dengan muatan sebesar 150 GT dengan hasil tangkapan ikan sejumlah 49 ton ini ditangkap di perairan PNG pada 6 Juni 2023 atas dugaan pelanggaran batas wilayah dan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (IUU Fishing).
Dari ukuran kapal dan jumlah muatan, kasus ini merupakan salah satu kasus IUU Fishing terbesar di Papua Nugini (PNG). Atas pelanggaran tersebut, seluruh awak kapal Sanjaya 108 harus menempuh proses hukum yang berlaku di PNG dan telah dijatuhi putusan hukum berupa denda, subsider masa tahanan.
"Mengingat ketatnya penerapan hukum atas tindak pidana IUU Fishing dan kurang layaknya fasilitas detensi dan Lembaga Pemasyarakatan di PNG, saya menghimbau agar para nelayan Indonesia tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan PNG," demikian pesan yang disampaikan Dubes Andriana Supandi yang melepas para nelayan di KBRI Port Moresby, . seperti dikutip dari laman kemlu.go.id, Senin (21/8).
KBRI Port Moresby telah melakukan penanganan kasus secara intensif sejak diperolehnya informasi penangkapan. Mulai dari upaya memperoleh akses kekonsuleran guna menemui para nelayan WNI pada saat ketibaan di Port Moresby, pendampingan dan fasilitasi jasa penerjemah selama pemeriksaan dan proses hukum berlangsung, pemberian bantuan logistik berupa bahan makanan dan obat-obatan, hingga kunjungan ke lembaga pemasyarakatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya