
KBRI Kuala Lumpur Terus Pantau Kasus Penahanan 4 WNI Korban Penyelundupan Migran

Foto : Antara
Ilustrasi imigran.
Mereka lantas memutuskan berenang menyeberangi laut ke Pulau Indah setelah ditinggal tanpa makanan selama empat hari di Pulau Che Mat Zin oleh agen sindikat penyelundupan migran.
Kumar pun menjelaskan Badan Penegakan Maritim Malaysia terpaksa menahan keempat WNI tersebut karena tidak memiliki dokumen identitas yang sah.Penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena gagal menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan izin masuk kepada penegak hukum.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya