![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Pusat Ditiadakan
Suasana Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Ahad (9/8/2020). (
Foto: ANTARA/HO/Sudin Kominfotik Jakarta PusatJAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Sholeh mengatakan Kawasan Khusus Pesepeda kembali ditiadakan pada MInggu(13/9), sehari sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total dilaksanakanmulai Senin (14/9).
"Jadi betul, kami sampaikan bahwa KKP tanggal 13 September 2020 ditiadakan di seluruh wilayah," kata Sholeh di Jakarta, Jumat (11/9).
Seperti dilansir Antara, Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di Jakarta Pusat yang biasanya digelar di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada dan Jalan Benyamin Sueb itu ditiadakan mengikuti instruksi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
- Baca Juga: Ronaldo Datang, Bandara Soetta Dijaga Polisi
- Baca Juga: Pemprov Siapkan 293 Bus Mudik Gratis
PeniadaanKKP juga dipengaruhi oleh keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah menarik rem darurat karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota Jakarta.
Karena itu, kegiatan sejenis KKP yang biasanya ramai didatangi banyak orang ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ketiga jalan yang biasanya digunakan sebagai KKP pun dipastikan tidak akan ditutup dan dapat diakses oleh berbagai kendaraan.
KKP merupakan kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta untuk memfasilitasi para pesepeda di Ibu Kota selama PSBB transisi berlangsung sejak Juni 2020.
- Baca Juga: Gebyar Bonsai Tangerang
- Baca Juga: Halte Ramawangun Kembali Dioperasikan Transjakarta
Awalnya ada 32 titik KKP yang dibuka setiap Ahad pagi, namun karena sempat ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan maka KKP pun dihentikan selama satu minggu pada Agustus 2020. n P-5
Redaktur: M Husen Hamidy
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kemenag: Kuota 1.838 Jemaah Haji Khusus Belum Terisi
- 2 Kabupaten Meranti mulai laksanakan Program Makan Bergizi Gratis
- 3 Pram-Rano Akan Disambut dengan Nuansa Betawi oleh Pemprov DKI
- 4 Klasemen Liga 1 Setelah Laga-laga Terakhir Putaran ke-23
- 5 Dirut BPJS: Syarat Kepesertaan JKN Bukan untuk Mempersulit Jemaah Haji