Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Perindustrian - Hingga Juli Lalu, 156 Perusahaan KI Dapatkan Izin Beroperasi

Kawasan Industri Harus Tingkatkan Daya Saing

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hingga Juli 2024, terdapat 156 perusahaan KI yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan beroperasi. Total luas lahan kawasan industri mencapai 76.594 hektare (ha), dengan lahan yang telah terokupansi (telah terisi tenan maupun untuk infrastruktur kawasan) mencapai 48.087 ha atau 65,56 persen, sedangkan sisanya yaitu sebesar 34,44 persen atau seluas 26.381 ha merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi.

Menperin menyebutkan, dalam lima tahun terakhir, jumlah perusahaan KI telah bertambah sebanyak 56 KI, sedangkan luas lahan di KI juga bertambah sebanyak 43.296 ha, atau meningkat sebesar 130,02 persen dari total luas lahan KI pada akhir 2019. Namun demikian, masih terdapat KI dengan tingkat okupansi di bawah 50 persen. Karena itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah percepatan yang tepat untuk mengisi kekosongan okupansi ini.

PP No 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri yang diluncurkan belum lama ini diharapkan dapat memberikan terobosan untuk mendukung pertumbuhan KI sesuai dengan dinamika zaman. Melalui PP No 20/2024, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan, standar KI, Kawasan Industri Terpadu (KIT), serta mekanisme pengawasan dan pengendalian KI.

Banyak Hambatan

Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar, menyampaikan Indonesia masih tetap menjadi tujuan utama investor. Meski begitu, tetap terus bersaing dengan negara lain yang juga sangat agresif, sehingga para pelaku usaha harus memiliki daya tarik yang kuat bagi investor untuk bersaing di era global ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top