Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Perindustrian - Hingga Juli Lalu, 156 Perusahaan KI Dapatkan Izin Beroperasi

Kawasan Industri Harus Tingkatkan Daya Saing

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kawasan Industri harus menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Karena itu, kawasan industri harus mampu menyediakan infrastruktur memadai maupun fasilitas pendukung, baik untuk menarik investasi industri baru maupun meningkatkan produksi industri yang telah ada.

Menginjak 50 tahun pengembangan kawasan industri di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung kawasan industri (KI) untuk segera bertransformasi menuju KI generasi keempat yang memadukan konsep pemanfaatan teknologi dan berwawasan lingkungan atau dikenal sebagai Smart Eco Industrial Park.

"Perusahaan KI diharapkan dapat mengimplementasikan smart digital infrastructure dalam kegiatan operasionalnya untuk mendukung penataan ruang dan lahan, penyediaan layanan, sampai pada pemantauan dan pengelolaan limbahnya," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat membuka Business Talk & Rakernas Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) secara daring, Kamis (25/7).

Menperin juga meminta KI segera melakukan pemetaan ulang terutama untuk penyediaan infrastruktur penunjang, termasuk untuk kebutuhan energi bagi industri di kawasan. Hal ini juga berkaitan dengan keberlanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri yang disetujui Presiden Joko Widodo.

"Masih terkait penyediaan infrastruktur gas bagi KI, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penggunaan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Salah satu yang akan diatur di dalamnya adalah skema impor gas untuk penggunaan di kawasan industri. Mudah-mudahan RPP ini dapat segera selesai," jelas Agus.

Hingga Juli 2024, terdapat 156 perusahaan KI yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan beroperasi. Total luas lahan kawasan industri mencapai 76.594 hektare (ha), dengan lahan yang telah terokupansi (telah terisi tenan maupun untuk infrastruktur kawasan) mencapai 48.087 ha atau 65,56 persen, sedangkan sisanya yaitu sebesar 34,44 persen atau seluas 26.381 ha merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi.

Menperin menyebutkan, dalam lima tahun terakhir, jumlah perusahaan KI telah bertambah sebanyak 56 KI, sedangkan luas lahan di KI juga bertambah sebanyak 43.296 ha, atau meningkat sebesar 130,02 persen dari total luas lahan KI pada akhir 2019. Namun demikian, masih terdapat KI dengan tingkat okupansi di bawah 50 persen. Karena itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah percepatan yang tepat untuk mengisi kekosongan okupansi ini.

PP No 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri yang diluncurkan belum lama ini diharapkan dapat memberikan terobosan untuk mendukung pertumbuhan KI sesuai dengan dinamika zaman. Melalui PP No 20/2024, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan, standar KI, Kawasan Industri Terpadu (KIT), serta mekanisme pengawasan dan pengendalian KI.

Banyak Hambatan

Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar, menyampaikan Indonesia masih tetap menjadi tujuan utama investor. Meski begitu, tetap terus bersaing dengan negara lain yang juga sangat agresif, sehingga para pelaku usaha harus memiliki daya tarik yang kuat bagi investor untuk bersaing di era global ini.

Perkembangan KI di Indonesia juga diwarnai oleh berbagai tantangan, seperti masalah perizinan perusahaan, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang wilayah, infrastruktur, ulitilitas dan logistik, masalah-masalah ketenagakerjaan yang terkait dengan sosial, keamanan, termasuk juga fasilitas perpajakan dan insentif.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top