Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Rekayasa Lalu Lintas

Kawasan Ganjil Genap Akan Diperluas

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan mengeluarkan kebijakan memperluas kawasan pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil dan genap menjelang perhelatan Asian Games 2018.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Senin (25/6), mengatakan kawasan perluasan pemberlakuan kendaraan ganjip dan genap, meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Pentahapan pelaksanaan perluasan ganjil-genap diawali rapat koordinasi pada pekan pertama dan kedua Juni 2018, sosialisasi (pekan keempat dan kelima Juni2018), ujicoba pada pekan pertama dan kedua Juli 2018 dan evaluasi (pekan ketiga Juli 2018).

Budiyanto menyebutkan awalnya kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Nantinya, kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top