Kata Menteri Tjahjo, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Layak Dicontoh Instansi Lain
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis TeknologiInformasi (SPPT-TI). Sistem ini dikembangkan Kejaksaan RI bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
"SPPT-TI merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik antaraempat lembaga penegak hukum yakni Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, dan Ditjen PAS Kemenkumham RI," kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu (28/7).
Menurut Tjahjo, Kejaksaan RI bersama APH lain sekarang ini terus berupaya meningkatkan dan mengembangkan SPPT-TI agar implementasinya semakin baik. SPPT-TI merupakan salah satu bentuk sinergitas antar APH yang layak dicontoh oleh instansi lain dalam membangun kolaborasi antar instansi pemerintah pada bidang tertentu.
Ditambahkannya, kolaborasi ini juga merupakan salah bentuk perubahan mindset dan culture set. Dan dengan itu pula,silo mentality antar lembaga dan aparatur semakin berkurang dan semakin baik dalam berkolaborasi untuk mendukung kinerja pemerintahan.
"Di lingkungan internal Kejaksaan RI, silo mentality antar unit kerja juga sudah terus berkurang dengan dilakukannya penguatan penerapan sistem manajemen perkara atau Case Management System secara terintegrasi berbasis sistem informasi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya