Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sentimen Pasar

Kasus SOCI Pengaruhi Citra Industri Perkapalan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Fundamental emiten yang terbilang bagus bisa mengalami koreksi yang disebabkan oleh kegiatan anak usaha, seperti kasus yang terjadi pada anak usah PT Soechi Lines Tbk (SOCI), yakni PT Multi Ocean Shipyard (MOS). Apalagi tidak ada penjelasan dan tindakan konkrit atas kegagalan anak usaha SOCI dalam memenuhi pesanan terutama dari PT Pertamina (Persero).

Kepala riset PT Koneksi Capital, Alfred Nainggolan, mengatakan sejauh ini aset MOS di dalam SOCI sebesar 40 persen sehingga tidak banyak berpengaruh ke pendapatan. "Tapi, kalau dibiarkan bisa membahayakan dan menggerus induk usahnya. Makanya, jangan sampai kasus anak usaha SOCI mengejutkan pasar dan mengorbankan investor ritel," kata Alfred di Jakarta, Selasa (27/11).

Dalam kasus ini, kata Alfred, bahwa Pertamina sebagai klien berkontribusi terhadap pendapatan SOCI sekitar 50 persen. Bahkan kontribusi di tahun 2018 sudah mencapai 60 persen. "Ini berarti dampaknya sangat signifikan berpengaruh kepada kinerja SOCI. Apalagi customer relationship yang sudah dibangun bisa berpengaruhnya ke kasus ini," paparnya.

Seperti diketahui, Pertamina memesan tiga unit kapal tanker minyak olahan 17.500 LTDW kepada MOS. Seharusnya sudah selesai pada pertengahan 2015 namun sudah tiga tahun terjadi keterlambatan. S

elain dari Pertamina, MOS juga menerima pesanan dari Dirjen Perhubungan Laut (Dithubla) Kementerian Perhubungan. Sebanyak tiga unit kapal perintis tipe 750 DWT dan kapal kenavigasian dipesan. Jika dihitung dengan denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, MOS terancam denda hingga 100 juta dolar AS.

Perlu Penjelasan

Ketua Indonesian Governance Professionals Association, Hendy Fakhrudin, mengemukakan banyak contoh kasus bisnis perusahaan termasuk emiten bermasalah diawali praktik yang tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas. Dalam kasus SOCI, manajemennya perlu memberikan penjelasan secara rinci kepada publik.

Langkah antisipasi dari potensi terjadi fraud, gratifikasi, dan sebagainya. "Bayangkan, kontrak tanggal 7 Juni 2013 dengan masa pengerjaan 2 tahun, mestinya diserahkan 7 Juni 2015. Belum selesai, tapi perpanjangan kontrak baru terjadi 5 Oktober 2016. Ini artinya perpanjangan kontrak terjadi setelah wanprestasi," ujar dia.

Belum lagi, sambung Hendry, kapal yang 1 sudah kelihatan bakal terlambat, tapi masih ditambah 2 kontrak lagi di Mei 2014, harus di cek apakah ada permainan di dalam. Pengamat Perkapalan dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Wasis Dwi Aryawan, menyatakan MOS secara profil tidak punya fasilitas pembangunan kapal saat itu. Apalagi, berdasarkan pengalaman yqng tentunya tidak cukup untuk membangun kapal sekelas pesanan Pertamina itu.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top