Kasus Semakin Meluas! Lembaga Pengawal Demokrasi Dilaporkan Terima Suap dari Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dewan Pers membantah mendapat gratifikasi atau aliran dana dari tim mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Dewan Pers, tudingan tersebut tidak mendasar.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana mengatakan tudingan yang dilaporkan Teuku Yudhistira kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) pada 5 September lalu, tidak tidak memiliki dasar kuat dan hanya berdasar asumsi.
"Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9).
Yadi pun menjelaskan maksud kedatangan pengacara Ferdy Sambo ke Gedung Dewan Pers pada 15 Juli 2022 lalu. Menurutnya, kedatangan Arman Hanis sebagai pengacara keluarga Ferdy Sambo dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan.
"Dewan Pers menerima Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya