Kasus Polisi Tembak Polisi Berbuntut Panjang, Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho (kanan) berbicara dengan awak media, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Foto: ANTARA/Nadia Putri RahmaniJakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian sebagai tindak lanjut terjadinya kasus polisi tembak polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Tentang antisipasi ke depan dan evaluasinya, tim saat ini juga masih bekerja. Ada dukungan tim dari Mabes Polri, baik dari Divisi Propam, Itwasum, maupun Bareskrim. Semuanya akan mencari data dengan dukungan Kompolnas," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan data-data dan keterangan yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri terkait aturan penggunaan senjata api oleh personel.
"Nanti hasil evaluasi akan disampaikan. Pada intinya, (penggunaan senjata api oleh personel, red) secara standar operasional prosedur sudah dijalankan, kemudian pelaksanaannya juga dicek sudah sesuai prosedur," ucapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (22/11), terjadi kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang mengakibatkan rekan seprofesinya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.
Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Andri dalam jumpa pers pada Sabtu (23/11) mengatakan bahwa pasal pembunuhan berencana dipakai setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Selain itu, AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kemudian, pada Selasa ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika kepada AKP Dadang, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- LG Produksi Perdana Kulkas Premium Bottom Freezer InstaView Auto Ice Maker di Indonesia
- Jelang Ramadan, DKPP Bantul Pastikan Stok Padi Aman
- Tayang 23 Januari, Film Mama Hadirkan Nuansa Horor Misteri dan Drama Keluarga
- Pelaku Tembak Kucing Tetangga karena Sering Kencingi Mobil
- Tanam Jagung Serentak, Perusahaan Agribisnis Ini Dukung Program Swasembada Pangan 2025