Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Kasus PLTU Riau-1 Pintu Masuk Usut Korupsi Proyek 35.000 MW

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Proyek 35.000 (megawatt) dibangun di wilayah yang enggak memerlukan listrik tambahan, seperti Jawa, Bali sistem sudah over produksi listrik, tapi masih tetap dibangun PLTU baru, terutama batu bara dan ini kaitannya dengan perizinan batu bara," tutur Nur.

"Nah, pada akhirnya, saat ini dengan kondisi over supply PLN beli dari IPP (independent power produksi). Jadi kerugian di PLN, dan kerugian negara pada akhirnya," tegas Nur.

Nur mengkritik kebijakan PLN yang membangun PLTU di wilayah yang sebenarnya kebutuhan pasokan listrik telah terpenuhi. "Nah, seperti yang terjadi di Sumatra Selatan misalnya. Ada usulan membangun 6 PLTU baru sebesar 4.000 megawatt juga melebihi kebutuhan," kata Nur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar 500 juta rupiah yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top