Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Kasus PLTU Riau-1 Pintu Masuk Usut Korupsi Proyek 35.000 MW

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati, mengatakan kasus dugaan korupsi PLTU-1 Riau dapat menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangan kasus-kasus kejahatan korupsi lainnya dalam proyek serupa.

Proyek pengadaan PLTU-1 Riau itu adalah bagian dari rencana pemerintah membangun 35.000 MW pembangkit listrik di sejumlah wilayah untuk tahun 2017-2027.

Nur menduga, mulai dari proses perencanaan telah terjadi transaksi-transaksi serta pembagian konsesi dalam proyek itu. "Kami menduga kuat bahwa 35.000 megawatt sudah dibagi-bagi, sudah ada proses korupsi sudah direncanakan, dan ini juga tantangannya," ujar Nur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

Walhi memberikan pandangan dan catatan evaluasi terkait dengan korupsi di sektor sumber daya alam kepada KPK. Hal ini dilakukan Walhi sebagai pengingat lima tahun implementasi Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam (GNPSDA).

Nur mengatakan, seharusnya pembangunan proyek listrik tidak dibangun di wilayah yang tidak memerlukan pasokan listrik tambahan.

"Proyek 35.000 (megawatt) dibangun di wilayah yang enggak memerlukan listrik tambahan, seperti Jawa, Bali sistem sudah over produksi listrik, tapi masih tetap dibangun PLTU baru, terutama batu bara dan ini kaitannya dengan perizinan batu bara," tutur Nur.

"Nah, pada akhirnya, saat ini dengan kondisi over supply PLN beli dari IPP (independent power produksi). Jadi kerugian di PLN, dan kerugian negara pada akhirnya," tegas Nur.

Nur mengkritik kebijakan PLN yang membangun PLTU di wilayah yang sebenarnya kebutuhan pasokan listrik telah terpenuhi. "Nah, seperti yang terjadi di Sumatra Selatan misalnya. Ada usulan membangun 6 PLTU baru sebesar 4.000 megawatt juga melebihi kebutuhan," kata Nur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar 500 juta rupiah yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Pada kesempatan itu, Walhi juga juga melaporkan 36 temuannya terkait dugaan skandal korupsi pengelolaan sumber daya alam (SDA) ke KPK. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top