Kasus Pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Berbuntut Panjang, Ini Perkembangan Terbarunya
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat peluncuran buku "60 Tahun Meniti Buih di Antara Karang" di Black Stone Garage, Jakarta, Sabtu (10/9/2022).
Foto: ANTARA/Melalusa Susthira KJakarta - Pimpinan MPR telah menerima dua surat terkait pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, baik dari pihak DPD RI maupun dari Senator Fadel Muhammad itu sendiri, kata Ketua MPR Bambang Soesatyodi Jakarta, Sabtu.
"Kami dari pimpinan MPR menerima dua surat, satu surat dari pimpinan DPD, satu lagi surat dari Pak Fadel Muhammad," kata Bambang Soesatyosaat acara peluncuran buku di Black Stone Garage, Jakarta Selatan, Sabtu.
Dia mengatakan pimpinan MPR masih mendalami dan menelaah masing-masing surat tersebut. Menurut dia, MPR perlu mengambil langkah hati-hati karena ada dua pimpinan DPD yang menarik dukungan terhadap surat keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Hal tersebut merupakan masalah internal dalam tubuh DPD RI. "Kami kembalikan kepada DPD," tambahnya.
Dia mengatakan pimpinan MPR dalam waktu dekat akan menggelar rapat guna menentukan langkah terkait polemik tersebut.
"Kami akan undang untuk menyelesaikan masalah yang ada. Jangan sampai nanti menjadi sesuatu yang tidak baik bagi MPR maupun DPD itu sendiri. Sehingga, kami lagi cari jalan, kami belum bertemu masing-masing pihak, tapi pasti akan ada," ujar Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna, Kamis (18/8), DPD memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon pimpinan MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.
Jumat (9/9),Fadel Muhammadmenyatakan pihaknya menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPDLaNyalla Mahmud Mattalitti yang telah membuat dirinya diberhentikan sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dalam rapat paripurna pada pertengahan Agustus 2022.
Kuasa hukum Fadel Muhammad, Amin Fahrudin, meminta pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Fadel Muhammadtersebut sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 4 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Layanan Paspor Tetap Buka Saat Natal, Khusus untuk Keadaan Mendesak
- Bapanas: Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
- Keracunan Jamur, Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Dilarikan ke Rumah Sakit
- Jemaat Gereja Blenduk Semarang Ibadah Misa Natal di Gedung Borsumy
- Di Hari Natal, Jakarta Diguyur Hujan Sedang hingga Disertai Petir