Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasus Korupsi Ekspor CPO Segera Disidangkan

Foto : istimewa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan setelah pelimpahan tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut segera membuat surat dakwaan guna disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Para tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).Tiga tersangka lainnya merupakan pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Tersangka berikutnya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati, pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top