Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I "Booster" Syarat Mudik Bentuk Kehati-hatian Pemerintah

Kasus Harian Covid-19 Turun Hingga 97 Persen

Foto : SETKAB

BERSIAP DARI PANDEMI KE ENDEMI I Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/4). Perkembangan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah jauh membaik sehingga pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran sejumlah aktivitas masyarakat dan bersiap untuk masa transisi dari pandemi ke endemi.

A   A   A   Pengaturan Font

Sangat Terkendali

Dari sejumlah indikator tersebut, kata Luhut, pemerintah menyimpulkan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia sangat terkendali. "Terkendalinya varian Omicron menyebabkan pemulihan ekonomi mampu dijaga dengan baik. Meskipun sempat menurun tetapi pemulihan ekonomi Indonesia dapat bangkit dengan cepat dan menunjukkan tren yang sangat positif sejak akhir Januari 2022," ucap Menko Luhut.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan vaksinasi dosis penguat (booster) sebagai syarat mudik merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah. "Pemerintah tetap berhati- hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadan dan mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," ujar Menkes.

Ia mengatakan, bagi yang baru melaksanakan dosis pertama, maka pemudik wajib melampirkan tes PCR 3 x 24 jam. Sementara, yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. "Dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apaapa," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top