Kasus Firli Bahuri, Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa untuk Meneliti Berkas Perkara
Foto : ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023).
JAKARTA -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksauntuk meneliti berkas perkaratersangka Ketua KPK non aktif,Firli Bahuridengan nomorBP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsuspada Kamis (14/12).
"Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/12).
Herlangga menambahkan penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
"Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masatenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum, " ucap Herlangga.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya