Kasus Covid-19 Makin Tinggi, GIPI DIY Minta Ketegasan Pemda Agar Pariwisata Tetap Hidup
Ilustrasi Candi Prambanan.
"Kami sangat mendukung regulasi yang pemerintah daerah akan tetapkan, tetapi satu hal yang memang kami dorong untuk ketegasan dalam implementasi aturan tersebut sehingga situasi ini bisa segera kita tanggulangi," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan saat ini Pemda tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengimplementasikan Ingub No 16 tahun 2021 terkait pembukaan tempat wisata, terutama tentang klasifikasi zonasi yang akan dipakai.
Dalam Ingub tersebut disebutkan bahwa zonasi yang digunakan mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat. Karena itu, pelaksanaan Ingub No 16 tahun 2021 ini masih menunggu keputusan antara pemda dan pemkab, apakah akan menggunakan penentuan zonasi dari pemerintah pusat atau menggunakan PPKM Mikro yang merupakan akumulasi dari data RT/RW.
"Saat ini kita sedang melakukan komunikasi dengan kabupaten dan kota untuk merumuskan zona yang kemudian akan pas, apakah akan menggunakan yang basisnya risiko dari pemerintah pusat atau mix antara pemerintah pusat dengan PPKM Mikro," kata Singgih Raharjo.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya