Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dilimpahkan ke Penuntutan

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Tandatangani Berkas - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua kasus BLBI di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang merupakan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung kepada penuntut umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (18/4).

Menurut Febri, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Pada tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 72 saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Febri.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Syafruddin membenarkan kliennya itu akan segera disidang. KPK telah melimpahkan berkas perkara dan orangnya dari penyidik kepada penuntut umum KPK.

Kami tadi samasama menandatangani berkasberkas dan dokumen yang diperlukan untuk itu," kata Yusril. Yusril menyatakan tim penasihat hukum Syafruddin akan melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sesuai Undang-Undang KPK disebutkan dalam waktu 14 hari kerja sejak pelimpahan ke penuntut umum maka perkara itu sudah harus dilimpahkan ke pengadilan dan kami bersamasama dengan tim penasihat hukum sudah bersiap-siap untuk menghadapi persidangan yang akan dilakukan mudah-mudahan tidak terlalu lama," tuturnya.

Mengubah Kewajiban

KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka pada April 2017. Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar 4,8 triliun rupiah yang merupakan bagian dari pinjaman BLBI.

Namun, berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi 4,58 triliun rupiah.

Dari hasil audit investigatif BPK itu, disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Nilai 4,8 triliun rupiah itu terdiri atas 1,1 triliun rupiah yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sementara itu, 3,7 triliun rupiah tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan. mza/AR-2


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top