Pemberantasan Korupsi
Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dilimpahkan ke Penuntutan
Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
Tandatangani Berkas - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua kasus BLBI di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).
Dari hasil audit investigatif BPK itu, disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.
Nilai 4,8 triliun rupiah itu terdiri atas 1,1 triliun rupiah yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sementara itu, 3,7 triliun rupiah tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan. mza/AR-2
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya