Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dilimpahkan ke Penuntutan

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Tandatangani Berkas - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua kasus BLBI di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).

A   A   A   Pengaturan Font

"Sesuai Undang-Undang KPK disebutkan dalam waktu 14 hari kerja sejak pelimpahan ke penuntut umum maka perkara itu sudah harus dilimpahkan ke pengadilan dan kami bersamasama dengan tim penasihat hukum sudah bersiap-siap untuk menghadapi persidangan yang akan dilakukan mudah-mudahan tidak terlalu lama," tuturnya.

Mengubah Kewajiban

KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka pada April 2017. Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar 4,8 triliun rupiah yang merupakan bagian dari pinjaman BLBI.

Namun, berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi 4,58 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top