Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dilimpahkan ke Penuntutan

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Tandatangani Berkas - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua kasus BLBI di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang merupakan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung kepada penuntut umum atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (18/4).

Menurut Febri, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Pada tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 72 saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Febri.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Syafruddin membenarkan kliennya itu akan segera disidang. KPK telah melimpahkan berkas perkara dan orangnya dari penyidik kepada penuntut umum KPK.

Kami tadi samasama menandatangani berkasberkas dan dokumen yang diperlukan untuk itu," kata Yusril. Yusril menyatakan tim penasihat hukum Syafruddin akan melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top