Kasus ASN Tidak Netral pada Pemilu 2024 di Bali Sudah Dijatuhi Hukuman
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan kejadian netralitas ASN selama Pemilu 2024 ke Komisi II DPR RI di Denpasar, Senin (6/5/2024).
Foto: ANTARA/Ni Putu Putri MuliantariDenpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI menyampaikan soal temuan selama Pemilu 2024 seperti aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral.
"Ada satu kasus netralitas yakni pegawai tata usaha di salah satu sekolah dan sudah kami tindaklanjuti karena lapor ke bawaslu kemudian ke komisi ASN dan dijatuhkan hukuman disiplin," kata dia di hadapan Ahmad Doli Kurnia dan rombongan dewan di Denpasar, Senin.
Sekda Dewa Indra mengatakan ini merupakan salah satu kejadian saat Pemilu 2024, dengan harapan melalui Tim Pengawasan Netralitas ASN Pemprov Bali nantinya saat Pilkada Serentak tidak terulang kembali.
Lebih lanjut, birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu mengatakan pegawai ASN yang melanggar netralitas tersebut saat ini sudah turun jabatan dan pindah tugas.
Saat itu diketahui pegawai tata usaha sekolah milik pemerintah provinsi di Kabupaten Karangasem itu kedapatan mengikuti kampanye salah satu calon legislatif, akhirnya ia dilaporkan dan dijatuhi rekomendasi sanksi.
Dewa Indra memastikan tim pengawas terhadap netralitas ASN ini akan terus dilanjutkan untuk Pilkada Serentak.
"Tentang netralitas ASN, kami di Provinsi Bali dan kabupaten/kota tentu bekerja sama dengan bawaslu menjaga agar ASN benar-benar menunjukkan komitmen netralitasnya," ujar dia.
Berbagai upaya sudah dilakukan sejak pemilu dan rencananya akan dilakukan hal yang sama untuk pemilihan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali.
"Kami melakukan penandatanganan pakta integritas, menyatakan ikrar, membentuk tim mengawasi netralitas, banyak hal," sebutnya.
Dalam kunjungan Komisi II DPR RI sendiri, selain perihal netralitas ASN, Sekda Dewa Indra menyampaikan kejadian-kejadian selama Pemilu 2024 yang dapat menjadi bahan evaluasi dewan.
Kejadian tersebut seperti perusakan alat peraga kampanye milik calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif, dimana ini terjadi di Denpasar, Badung, dan Jembrana.
Selain itu juga dilakukan pemungutan suara ulang untuk jenis surat suara tertentu di Kabupaten Gianyar dan Buleleng.
Meski terjadi beberapa gangguan, Pemprov Bali mengatakan ada pula kebanggaan dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut, dimana partisipasi pemilih saat 14 Februari mencapai 83,34 persen, selain itu tidak ada gugatan dari peserta yang sampai ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 3 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 4 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 5 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial