Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mutasi Pejabat

KASN Minta Anies Kembalikan Pejabat yang Dicopot

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.

"Jika rekomendasi ini tidak mendapatkan feed back positif maka akan diteruskan ke Presiden," jelasnya.

Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menyebutkan bahwa KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang [Pemprov DKI/Gubernur DKI] yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, jika Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, maka berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah. "Betul Gubernur DKI memiliki hak untuk mencopot pejabat, tapi hak itu dibatasi dengan aturan main. UU ASN dan sistem merit ini untuk memberikan perlindungan kepada birokrat. Kepala daerah itu [dapat berganti-ganti] sesuai pemilihan umum, jadi siapapun kepala daerah tidak semena-mena mengganti birokrat," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top