![KASN Minta Anies Kembalikan Pejabat yang Dicopot](https://koran-jakarta.com/images/article/phpu_7u4g_resized.jpg)
KASN Minta Anies Kembalikan Pejabat yang Dicopot
![KASN Minta Anies Kembalikan Pejabat yang Dicopot](https://koran-jakarta.com/images/article/phpu_7u4g_resized.jpg)
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyalahi prosedur sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perombakan terhadap sebanyak 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rahmat Siregar, Kepala Bagian Hukum dan Humas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menjelaskan KASN telah menyelidiki kasus ini sesuai dengan tugas yang dimandatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Rahmat, bila SKPD memiliki kinerja yang buruk, maka harus dibuktikan melalui dokumen otentik dan diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memperbaiki. "Ini kan dengan serta-merta, dan tiba-tiba [ganti pejabat]," jelasnya di Jakarta, Jumat (27/7)
Mempertimbangkan hasil pemeriksaan tersebut, KASN memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 4 poin. Pertama, Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan pejabat yang diberhentikan melalui Kepgub Nomor 1036 Tahun 2018 kepada jabatan semula atau yang setara.
Kedua, bila Pemprov DKI mempunyai bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran pejabat yang diberhentikan maka diharapkan dalam waktu selama 30 hari kerja menyampaikan bukti ini ke KASN.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya