Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KASN-KPK Bahas Alih Status Pegawai

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ketua KASN, Agus Pramusinto, usai bertemu pimpinan KPK membahas soal alih status kepegawaian KPK, di Jakarta, Rabu (15/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas alih status pegawai lembaga antirasuah. Pembahasan tersebut merupakan salah satu yang dibicarakan terkait kerja sama antar lembaga dalam rangka mengefektifkan kerja KASN untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN).

"Ya itu (alih status pegawai KPK) ada sedikit kami bahas. Pada intinya kami mendukung untuk membantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status pegawai tersebut," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto, usai pertemuan dengan pimpinan KPK, di Jakarta, Rabu (15/7).

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto menambahkan KPK saat ini masih merumuskan mengenai penggajian, tunjangan, asuransi, pergeseran tingkat atau grading, dan sejenisnya. Mengenai alih status pegawai ini akan berdasarkan pada kajian mengenai formasi dan kebutuhan lembaga antirasuah.

Tasdik berharap pembahasan mengenai alih status pegawai bisa lebih cepat dari mandat waktu yang diberikan Undang-undang KPK baru yakni dua tahun. Itu nanti dari KPK mengajukan usulan. Formasinya seperti apa, nanti diajukan ke Menpan RB. Selanjutnya Menpan RB akan menetapkan berapa yang disetujui.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa tak memberikan komentar terkait pertemuan KPK dengan KASN yang berlangsung sekitar 2,5 jam itu.Dia meminta, dikonfirmasi kepada Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top