Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

Foto : antarafoto

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Bandung, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati Pondok Pesantren Tahfidz Madani di Kota Bandung, Jawa Barat, tahun 2022 lalu resmi dijatuhi hukuman mati. Makamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan terdakwa.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Vonis dijatuhkan atas pertimbangan melihat dari tindakan Herry Wirawan yang dinilai biadab karena tega memperkosa 13 santriwati yang merupakan muridnya sendiri.

Herry Wirawan melakukan tindakan biadab kepada 13 santriwatinya sendiri pada kurun waktu 2016 hingga 2021. Pada tahun 2021 akhirnya terdakwa hukuman mati itu dilaporkan atas tindakan biadabnya tersebut.

Herry dituntut untuk mempertanggungjwabkan perbuatan baidabnya di hadapan hukum sekaligus sebagai balasan atas tindakan pemerkosaan yang ia lakukan kepada 13 santriwatinya.

Pada awalnya, pemerkosa 13 santriwati itu hanya dibebani dengan hukuman seumur hidup. Namun hukumannya lantas diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. "Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding, Gerru Swantoro.

Herry mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin, 4 April 2022. Keputusan tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro menyatakan ada tiga hal yang memberatkan bagi Herry. Ketiga hal tersebut adalah anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti seharusnya, timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya serta penggunaan simbol agama untuk melakukan perbuatan cabul.

Majelis hakim menilai tak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi Herry. Dalam putusan itu, majelis hakim juga memperbaiki vonis di tingkat pertama soal pembebanan pembayaran restitusi terhadap para korban dan anak korban. Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara yang hasilnya akan digunakan untuk biaya kelangsungan hidup dan pendidikan para anak korban dan anak-anaknya.

Hakim juga memutuskan agar anak hasil pemerkosaan itu dirawat oleh negara terlebih dahulu. Korban boleh merawat anaknya jika telah kuat secara mental.

Selain itu, beberapa aset Herry yang diperintahkan majelis hakim untuk disita dan dilelang adalah tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya yang belum disita.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top