Kartu Jakarta Pintar untuk Agustus Mulai Cair
Flyer informasi pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus.
Peneriman yang belum terdaftar, silakan mendaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kelurahan. DTKS sebagai persyaratan menerima KJP Plus. Nanti setelah daftar akan diproses. "Jika lolos, akan masuk daftar penerima gelombang berikutnya," tutur Waluyo.
Adapun untuk mendapatkan informasi tentang pencairan Dana KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dilihat di Instagram @disdikdki dan @upt.p4op. Berdasarkan informasi, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Tujuannya agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan siswa tidak mampu adalah peserta didik jenjang SD sampai menengah. Mereka secara personal dinyatakan tidak mampu secara. Ini disebabkan penghasilan orang tuanya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud adalah seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya