Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Prasarana Pendidikan

Kartu Jakarta Pintar untuk Agustus Mulai Cair

Foto : ANTARA/HO Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Flyer informasi pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun2022 pada bulan Agustus. Jumlah penerima sebanyak 849.170 siswa.

"Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus mulai dicairkan sejak 9 Agustus untuk 849.170 siswa dari berbagai jenjang pendidikan," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo, di Jakarta, Rabu (10/8).

Kendati demikian,Waluyobelum memberikan rinciannya terkait jumlah siswa penerima KJP Plus yang sudah diproses. "Yang pasti, seluruh jenjang maksimum tanggal 15 Agustus harus sudah tuntas," tandasnya. Rinciannya tingkat SD/MI sebanyak 409.959 penerima dengan total dana 250.000. Untuk tingkat SMP/MTs sebanyak 226.669 siswa dengan total dana yang dapat digunakan sebesar 300.000 rupiah.

Kemudian, untuk tingkat SMA/MA sebanyak 70.763 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar 420.000. Bagi tingkat SMK ada 139.263 penerima dengan total dana 450.000 rupiah.

Sedangkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ada sebanyak 2.516 penerima dengan total dana 300.000. Sementara itu, untuk penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebelum dananya dicairkan, dipersilakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Peneriman yang belum terdaftar, silakan mendaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kelurahan. DTKS sebagai persyaratan menerima KJP Plus. Nanti setelah daftar akan diproses. "Jika lolos, akan masuk daftar penerima gelombang berikutnya," tutur Waluyo.

Adapun untuk mendapatkan informasi tentang pencairan Dana KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dilihat di Instagram @disdikdki dan @upt.p4op. Berdasarkan informasi, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tujuannya agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan siswa tidak mampu adalah peserta didik jenjang SD sampai menengah. Mereka secara personal dinyatakan tidak mampu secara. Ini disebabkan penghasilan orang tuanya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud adalah seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top