Pemanfaatan Energi I Pemanfaatan Energi Panas Bumi Baru 2,1 Gigawatt
Karpet Merah bagi Investor "Geothermal" Disiapkan
Foto : ISTIMEWA
Sebelumnya juga sudah ada kemudahan seiring penerbitan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang mengatur pembangunan PLTP dapat dilaksanakan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
Menteri ESDM juga mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan pendapatan daerah dari bonus produksi. Pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden untuk meregulasi kembali harga energi terbarukan. "Ini dilakukan untuk menarik investasi di sektor EBT, termasuk pada pengembangan panas bumi," tandas Arifin.
ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya