Karena Belum Ada Perubahan Kebijakan dari Pusat, Pemda Jangan Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram
Ilustrasi elpiji 3 kilogram bersubsidi.
KARAWANG Komisi VII DPR RI menyampaikan agar pemerintah daerah tidak menaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram bersubsidi, karena pemerintah pusat masih menjamin dana subsidi untuk elpiji 3 kilogram tersebut.
"Gas melon (elpiji 3 kilogram) tetap disubsidi. Jadi (HET elpiji 3 kilogram) belum boleh naik," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, usai seminar energi ramah lingkungan hidup di Gereja HKBP Kabupaten Karawang, Sabtu (20/8).
Ia menyampaikan, meski HET elpiji 3 kilogram bersubsidi itu merupakan wewenang pemerintah daerah, tapi untuk sekarang ini belum boleh dinaikkan.
"Segala sesuatu harus diputuskan oleh pemerintah. Kalau ada upaya kenaikan HET, maka harus disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya